Jakarta, Jejakcriminal – Penunjukan 2 distributor minyak pelumas di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), oleh PT Pertamina Lubricants tahun 2023 sampai tahun 2024, diduga akal-akalan. Sehingga ada potensi praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dalam penunjukan dua distributor tersebut.
Ketua LSM Mitra Ivan M, SH (foto: van)
Ketua LSM Monitoring Investigasi Transparansi (Mitra) Ivan M, SH mengutarakan, ada dugaan praktik KKN dalam penunjukan 2 perusahaan sebagai distributor minyak pelumas untuk PT. Pelni (Persero), yang ditunjuk oleh PT. Pelumas Pertamina.
Ia menduga, PT. Pertamina Lubricants menunjuk dua perusahaan itu sebagai distributor pelumas untuk PT. Pelni (Persero), tidak sesuai aturan yang berlaku di BUMN.
“Sesuai data yang kami terima, PT. Pelni berkontrak dengan PT Pertamina Lubricants sebagai anak perusahaan BUMN tahun 2023 dan 2024, bukan berkontrak dengan 2 perusahaan yang ditunjuk Pertamina tersebut,” ungkapnya, Sabtu (12/10/2024).
Padahal, sebutnya, pada tahun 2018 hingga tahun 2022, PT Pertamina Lubricants menunjuk 28 perusahaan distributor Pengadaan Minyak Pelumas Pertamina, untuk PT Pelni. Dua perusahaan itu, ikut masuk ke dalam 28 perusahaan tersebut.
Namun, tambah Ivan, pada tahun 2023 dan tahun 2024, Pertamina Lubricants kembali menunjuk 2 perusahaan, yang notabenenya adalah perusahaan swasta, bukan anak perusahaan PT. Pelni (persero).
“Tahun 2013 sampai 2018, hanya PT. Pertalube Nusa Jaya dan PT. Sumber Mas Intinusa, yang menjadi distributor. Untuk tahun 2023 dan 2024, kembali PT. Pertamina Lubricants hanya menunjuk dua perusahaan itu yang menjadi distributor,” ungkapnya.
Hal itu, tegasnya, diduga tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 07.26/03/SK/HKO.01/2021 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Direksi No. 10.23/01/HKO.01/2019 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT . Pelni (persero).
Ivan memaparkan, Pasal 29, Penunjukkan Langsung ayat (2), Penunjukan Langsung dengan kriteria barang/jasa bersifat Khusus, dapat dilakukan apabila memenuhi minimal salah satu dari persyaratan sebagai berikut :
Huruf a. Untuk Penyedia Barang/Jasa adalah Anak Perusahaan PT. Pelni (Persero), Perusahaan Terafiliasi PT. Pelni (Persero), Perusahaan Patungan PT. Pelni (Persero), Pelni Grup, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Anak Perusahaan atau Perusahaan Terafiliasi BUMN.
Maka dari itu, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, diwajibkan menggunakan metode Penunjukan Langsung melalui kompetisi antar penyedia (Beauty Contest) terhadap Penyedia yang memiliki kualifikasi sama.
Namun apabila tidak memungkinkan, maka dapat dilakukan Penunjukan Langsung kepada Anak Perusahaan PT. Pelni (Persero), Perusahaan Terafiliasi PT. Pelni (Persero), Perusahaan Patungan PT. Pelni (Persero), Pelni Grup dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Anak Perusahaan atau Perusahaan Terafiliasi BUMN.
Sepanjang kualitas, harga, dan tujuan, dapat dipertanggungjawabkan dan Barang dan Jasa yang dibutuhkan, merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari Penyedia Barang atau Jasa terkait.
“Huruf b. Prinsipal / Penyedia Tunggal / Distributor / keagenan yang ditunjuk,” imbuhnya.
Atas dugaan tersebut, LSM Mitra mendesak pihak PT. Pelni (Persero), menjelaskan alasan penunjukkan 2 distributor itu dan segera mematuhi aturan yang tercantum dalam Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. Pelni (persero).
“Penunjukan 2 Perusahaan Distributor, yakni PT. Pertalube Nusa Jaya dan PT.Sumber Mas Intinusa, saya duga hanya akal akalan dan berpontensi praktek KKN,” tutupnya. (SP)