
Kabupaten Tegal JAWA TENGAH, Jejakcriminal – (4 JUNI 2025) – Dengan adanya aduan dari masyarakat tim dari media investigasi turun ke berbagai wilayah mengunjungi tempat tempat yang sering di datangi mobil Tengki Biru putih milik PT Adisakti persada Energi (APE) untuk memastikan kebenarannya ternyata benar adanya aduan dari masyarakat.
PT.Adisakti Persada Energi yang saat ini dikenal dengan panggilan (APE) kini jadi sorotan Publik karena sering kali tertangkap basah sedang sedot BBM solar subsidi disebuah gudang gudang di berbagai wilayah Jawa Tengah milik para mafia solar
hingga sampai detik ini dari pihak (APH) Aparat penegak Hukum Diduga belum ada tindakan tegas dan terkesan aman-aman saja ,seolah olah dari pihak kepolisian tutup mata dengan adanya praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang di salurkan oleh PT Adisakti persada Energi ke kapal kapal di wilayah pelabuhan Jawa tengah diduga kuat adanya indikasi dari oknum anggota yang mengondisikan kegiatan tersebut.
dengan terbitnya berita ini awak media minta kepada Bapak Kapolri serta BPH migas dan SBM pertamina agar segera menindak tegas praktik penyalahgunaan penyaluran BBM solar bersubsidi di wilayah pelabuhan Juwana Kabupaten Pati,Kluwut Kabupaten Brebes,jongor dan Pelindo Tegal dan Pekalongan yang di distribusikan oleh PT Adisakti persada Energi dengan harga yang fantastis tinggi.
saat ini awak media tengah melakukan investigasi lebih mendalam karena praktik penimbunan BBM solar subsidi secara ilegal tersebut jelas melanggar hukum undang undang tak hanya itu saja penyalahgunaan solar subsidi menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya BBM bersubsidi jenis Solar itu diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
berdasarkan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
sesuai intruksi Bapak Kapolri masyarakat berhak melaporkan apa bila menemukan dan mendapati kegiatan secara ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Sampai berita ini ditayangkan tim belum meminta kepada pihak pihak terkait atau Aparat kepolisian.
NB : pada era sekarang ini tidak ada yang namanya kebal hukum.
Red Oky pujianto.