Diduga Kuat Gudang Penimbunan BBM di Wilayah Terboyo Kota Semarang, Media Dorong Aparat Penegak Hukum Sikat Mafia Solar !!

January 12, 2025 Kriminal

TERBOYO, JejakCriminalDiduga Kuat Gudang Penimbunan BBM di Terboyo hasil dari pengasu solar di Jawa tengah Media Dorong Aparat Penegak Hukum Sikat Mafia Solar !!Polres tabes tutup mata

Setelah kami tanya lebih lanjut mengenai ijin beroperasi gudang tersebut karyawan paruh baya itu gak tau apa-apa.

” Saya gak tau apa-apa pak saya cuma kerja jalani perintah atasan ” lirihnya.

Mengkonfirmasi terkait pemilik gudang tersebut sang karyawan mengatakan punya Bu Ela penanggung jawabnya diarea gudang ini.

” Bu Ela bos saya istri dari oknum anggota Polda Jateng kalau mau konfirmasi langsung ke beliaunya ” pungkasnya.

Menurut keterangan warga masyarakat sekitar, gudang warga yang tidak mau di sebutkan nama nya dia ambil dari pengasu di wilayah Jawa tengah

Awak media berharap Aparat Kepolisian setempat khususnya wilayah hukum polsek Genuk maupun Polrestabes Kota Semarang harus menindak tegas para Mafia BBM Jenis Solar Subsidi di wilayah Kota Semarang, serta BPH Migas atau Pertamina Pusat memberikan sangsi kepada SPBU yang dengan terang terangan menjual BBM jenis solar bersubsidi ke pihak Industri.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya dengan gamblang memberikan informasi dan keterangan kepada awak media bahwa setiap hari banyak keluar mobil tangki yang keluar masuk gudang tersebut.bertuliskan (PT RIZKY ARTHA SEJATERA ) yang di duga miliki istri oknum polri ya kerap di panggil (IBU ELA)

Hal ini telah melanggar undang undang Migas yang telah tertera dibawah ini :

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan Bakar minyak bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi atau Penyediaan Pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) bunyi pasal 55 Perppu Cipta kerja.

Perlu diketahui tindakan tersebut telah merugikan negara dan masyarakat. Pelaku dapat di jerat dengan pasal 55.Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Perppu Ciptaker mengatur penyalahgunaan penjualan BBM Bersubsidi.

Awak media minta atensi khusus kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari tingkat Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah serta Mabes Polri harus menindak tegas kegiatan Ilegal ini.

Red tim

Author :
RELATED POSTS