
Ogan Ilir, Jejak Kriminal Diduga penimbunan BBM elegal di desa Tanjung Baru tidak jauh dari jalan lintas Palembang Prabumulih di kecamatan inra Laya Utara Kabupaten Ogan Ilir, masih terus berlangsung meskipun telah sering dihimbau untuk dihentikan, (2/4/2025)
terbaru tim media pada , 2 september 2025 mengungkap bahwa gudang BBM ilegal tersebut diduga pengurus Andi oleh suda beberapa bulan ini beropasi siang dan malam
Warga sekitar menyatakan bahwa pemiliknya telah berulang kali diperingatkan untuk tidak lagi membuka gudang BBM ilegal di wilayah hukum Polsek inralaya, Polres Ogan Ilir.
Namun, himbauan tersebut tidak digubris, dan tetap melanjutkan kegiatan ilegalnya.Aktivitas penimbunan BBM ilegal ini jelas melanggar hukum.
Pelaku dapat dikenai tindak pidana sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah 6 tahun penjara (Tim, Red)