Banyu Asin, JejakCriminal – Di duga penimbunan CPO (Crude Palm Oil) di wilayah Hukum Banyu Asin Di Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin yang diduga ilegal, yang dikelola oleh Robet,yang tidak tersentuh oleh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos Supri
Sumber informasi yang dirangkum oleh awak media jejak gudang kriminal yang terletak di pinggir jalan Tebok an yang tidak jauh dari jalan Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin ini, dengan leluasa menampung Bahan Minyak
Crude Palm Oil (CPO) tersebut, berasal dari mobil Tangki CPO Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada pagi hari, siang sore malam hari, hampir setiap hari dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak CPO ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya.
“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada Sabtu(30 November 2024)mengatakan, perlindungan atau penimbunan minyak CPO Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak. Pungkasanya.
“Bisnis penimbunan Minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan Melawan Hukum
Untuk itu diharapkan POLDA Sumatera Selatan Melalui POLRES Banyu Asin dapat menindak lanjuti penampungan(Penadahan)
Gudang CPO yang diduga Ilegal tersebut milik Supri yang masih beroperasi Tim