Wajah Sutiwo terus menunduk saat mendengarkan dakwaan dirinya yang dibacakan jaksa siang itu. Pria 34 tahun itu jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk dalam perkara pembunuhan selingkuhannya, Vicky Febrin Piawai.
Dalam dakwaannya, jaksa Issandi menilai Sutiwo melakukan pembunuhan berencana terhadap Vicky. Lantaran hal itu, jaksa menjerat oknum anggota Satlantas Polres Nganjuk itu dengan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.
Sutiwo sebenarnya bukan pelaku tunggal, sebab ia menghabisi Vicky bersama Supriyadi, tenaga harian lepas di Satlantas Polres Nganjuk. Namun, Supriyadi keburu kabur dan belum tertangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
Geger Tragedi Guru Ngaji Sidoarjo Tewas Ditembak Mati Polisi
Sutiwo dan Vicky pertama bertemu pada tahun 2018. Saat itu Vicky terjaring razia lalu lintas dan terkena tilang. Vicky dan Sutiwo kemudian saling tukar nomor ponsel dan berkomunikasi intens.
Sutiwo yang sudah beristri kemudian kerap mengajak Vicky ke hotel dan melakukan hubungan badan. Hubungan terlarang mereka ini sempat terputus beberapa saat karena sudah jarang berkomunikasi lagi.
ADVERTISEMENT
Namun, Vicky tiba-tiba menghubungi Sutiwo lagi dan mengaku telah hamil selama 4 bulan. Mendengar hal itu, Sutiwo panik dan mencoba memberi uang kepada Vicky Rp 8,5 juta.
Namun bukan uang yang diminta, perempuan 28 tahun itu kekeh meminta tanggung jawab benih yang dikandungnya kepada Sutiwo. Kebingungan, Sutiwo lalu meminta saran kepada Supriyadi.
Baca juga:
Kisah Polisi di Blitar Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Eks Anak Buah
Supriyadi kemudian menyarankan untuk menghabisi Vicky. Saran jahat ini rupanya disetujui oleh Sutiwo. Rencana pembunuhan selanjutnya disusun dan dilaksanakan pada Jumat malam, 29 Maret 2019.
Dengan mengendarai mobil, Sutiwo dan Supriyadi kemudian menyusul Vicky untuk keluar rumah. Mereka janjian bertemu di sekitar Rumah Sakit Islam Aisyiyah. Motor milik Vicky yang ditumpangi selanjutnya dititipkan di parkiran rumah sakit.
Vicky lantas ikut naik ke dalam mobil yang ditumpangi Supriyadi dan Sutiwo. Supriyadi yang awalnya yang menyetir kemudian pindah ke bagian tengah mobil digantikan Sutiwo.
sumber: https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7300085/akal-bulus-oknum-polisi-nganjuk-rekayasa-kecelakaan-usai-habisi-selingkuhan.