
Bogor, Jejak Kriminal – Camat Cariu Bangbang Padmanegara mengirimkan surat izin kegiatan sementara kepada H. Hadi sebagai pemilik/pengelola galian tanah di kp. Neglasari Rt 011/04 Desa Mekarwangi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor (16/01/2025).
Bedasarkan hasil pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan kondisi di lapangan mengenai lingkungan hidup melalui kegiatan patroli Satpol PP Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor.
Selanjutnya diharapkan kepada pengusaha untuk wajib melengkapi prosedur baik aspek hukum teknis dan aspek lingkungan hidup melalui badan perizinan terpadu satu pintu atau BPT serta melakukan koordinasi dengan instansi atau dinas terkait khususnya aspek teknis.
Kemudian pengusaha juga wajib memperhatikan pemeliharaan kondisi lingkungan sekitar, lokasi kegiatan, serta melakukan reklamasi pada sekitar ex lokasi.
kemudian juga pengusaha perlu memperhatikan dan mengamankan aset jalan alternatif transyogi agar kondisinya tetap bersih dan tidak licin serta tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Dihimbau kepada pengusaha atau pengelola galian tanah merah agar dihentikan atau ditutup sementara sebelum memiliki perijinan yang lengkap.
Penulis : Mario